Selasa, 03 Juni 2014

INDAHNYA KEBERSAMAAN

Pertemuan DPC HIPKI BLORA hari selasa 27-05-2014 di LKP EEC (P DEDY) Perum RSS Karangboyo CEPU.

Senin, 02 Juni 2014

IJIN KURSUS



Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan. Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.
Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
Penerbitan Izin Kursus
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
Izin kursus bertujuan untuk:
  • Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
  • Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraa
  • Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidika
  • Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
  • Melindungi konsumen
Masa Berlaku
Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
Persyaratan Izin Kursus & Mendapatkan NILEK Online di Dinas Pendidikan
1. Mengisi Form Permohonan Izin Kursus
2. Akte Notaris Pendirian Lembaga Kursus
3. Foto Copy KTP Pemilik LKP
4. Pas Foto 4 X 6 Pemilik LKP
5. Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKCK)
6. Kurikulum Pendidikan
7. Daftar Riwayat Hidup Pemilik LKP
8. Peta Lokasi Sederhana LKP
9. Tata Tertib LKP
10. Rekomendasi HIPKI Kabupaten
11. Surat Ijin Domisili Lembaga
12. Materai 6.000