Pertemuan DPC HIPKI BLORA hari selasa 27-05-2014 di LKP EEC (P DEDY) Perum RSS Karangboyo CEPU.
Selasa, 03 Juni 2014
Senin, 02 Juni 2014
IJIN KURSUS
Masyarakat
memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini
diatur oleh undang-undang sistem pendidikan. Kursus sebagai salah satu satuan
pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan
masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.
Kursus
diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan
profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan
bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
Penerbitan
Izin Kursus
Izin kursus
diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas
penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
Izin kursus
bertujuan untuk:
- Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
- Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraa
- Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidika
- Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
- Melindungi konsumen
Masa Berlaku
Izin kursus
berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan
permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang
berlaku.
Apabila
lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka
pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut
memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
Persyaratan
Izin Kursus & Mendapatkan NILEK Online di Dinas Pendidikan
1. Mengisi
Form Permohonan Izin Kursus
2. Akte
Notaris Pendirian Lembaga Kursus
3. Foto Copy
KTP Pemilik LKP
4. Pas Foto
4 X 6 Pemilik LKP
5. Surat
Keterangan Kelakukan Baik (SKCK)
6. Kurikulum
Pendidikan
7. Daftar
Riwayat Hidup Pemilik LKP
8. Peta
Lokasi Sederhana LKP
9. Tata
Tertib LKP
10.
Rekomendasi HIPKI Kabupaten
11. Surat
Ijin Domisili Lembaga
12. Materai
6.000
Langganan:
Postingan (Atom)